TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menyatakan, pengawasan OJK menjadi perhatian saat terjadi sejumlah masalah di industri asuransi, khususnya di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero). Padahal, OJK telah mengetahui adanya masalah di tubuh Jiwasraya sejak tahun 2004.
"OJK menemukan insolvency Rp 2,76 triliun dan ekuitas negatif Rp 3,29 triliun pada 2004," kata Anto kepada Bisnis, Ahad 19 Januari 2020.
Dalam hal tersebut, OJK berwenang untuk mengingatkan kondisi Jiwasraya, sedangkan pemenuhan modal menjadi kewenangan pemilik saham, yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Dalam sebuah perusahaan ada orang yang harus bertanggung jawab ketika ada permasalahan, dan itu dari internal, bagaimana dewan komisarisnya, pemiliknya. Apakah OJK membiarkan? Tidak. Itu menjadi salah satu dinamika dari proses pengawasan," ujar dia.
Hal tersebut menurutnya berlaku bukan hanya bagi kasus Jiwasraya, tetapi juga di perusahaan asuransi lainnya. Anto menegaskan bahwa OJK telah menjalankan tugas sesuai fungsinya.